Dalam Islam, Kenapa Jatah Waris Untuk Laki-Laki Lebih Banyak Daripada Wanita? Apakah ini Adil?
Al-Qur'an mengandung panduan spesifik dan terperinci mengenai pembagian harta warisan, bagi ahli waris yang berhak. Ayat-ayat Al-Qur'an yang memuat panduan pembagian harta warisan adalah:
- Surah Al-Baqarah: 180,
- Surah Al-Baqarah: 240,
- Surah An-Nisa: 7-9,
- Surah An-Nisa: 19,
- Surah An-Nisa: 33, dan
- Surah Al-Maidah: 106-108
Ada tiga ayat dalam Al-Qur'an yang menerangkan secara umum bagian kerabat dekat, yaitu Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Terjemahan ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:
"Allah mensyari'atkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) setelah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah dibayar hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (An-Nisa: 11-12)
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (An-Nisa: 176)
Dalam kebanyakan kasus, seorang perempuan mewarisi setengah dari bagian laki-laki. Meski begitu, tidak selamanya demikian keadaannya. Dalam hal si mati tidak meninggalkan orang tua atau anak tetapi meninggalkan saudara laki-laki dan saudara perempuan, masing-masing saudara itu mewarisi seperenam bagian. Jika si mati meninggalkan anak, kedua orang tua yaitu ibu dan ayah mendapatkan bagian yang sama, seperenam. Dalam kasus tertentu, seorang perempuan bisa juga mewarisi bagian dua kali lebih banyak dari bagian laki-laki. Jika si mati adalah seorang perempuan tanpa anak, saudara laki-laki, maupun perempuan dan hanya meninggalkan suami, ibu dan ayah, si suami mewarisi separuh harta sedangkan si ibu mendapat sepertiga dan si ayah seperenam sisanya, Dalam kasus khusus ini, ibu mewarisi bagian dua kali lebih banyak dari yang diperoleh ayah.
Memang benar bahwa biasanya, dalam sebagian besar kasus, perempuan mewarisi setengah dari bagian laki-laki. Misalnya dalam kasus berikut:
- Anak perempuan mewarisi setengah dari yang diperoleh anak laki-laki.
- Istri mewarisi 1/8 dan suami 1/4 jika si mati meninggalkan anak-anak.
- Istri mewarisil/4 dan suami l/2 jika si mati tidak punya anak.
- Jika si matitidak punya orang tua atau anak, saudara perempuan mewarisi setengah bagian yang diperoleh saudara laki-laki.
Perlu dicatat bahwa dalam Islam, perempuan tidak punya kewajiban keuangan. Tanggung jawab perekonomian dipikul oleh laki-laki. Sebelum seorang perempuan menikah, menjadi tugas ayah dan saudara laki-laki menanggung akomodasi, rumah, pakaian, dan berbagai kebutuhan keuangan seorang perempuan yang lain. Setelah seorang perempuan menikah, tugas itu menjadi tanggung jawab suami atau anak laki-laki.
Islam mewajibkan laki-laki bertanggung jawab mencukupi kebutuhan keluarganya. Agar mampu memenuhi tanggungjawab, laki-laki memperoleh bagian dua kali lebih banyak dalam waris. Misalnya, jika seorang laki-laki mati dengan meninggalkan uang sekitar Rp 150.000.000, untuk anak-anaknya (misalnya satu anak laki-laki dan satu anak perempuan), anak laki-lakinya mewarisi Rp l00.000.000 dan anak perempuannya hanya Rp 50.000.000. Dari uang Rp 100.000.000 yang diterima anak laki-laki itu, sebagai kewajiban terhadap keluarganya, bisa saja dia harus membelanjakan hampir seluruh bagian warisannya atau katakanlah sekitar Rp 80.000.000 sehingga dia sendiri cuma menikmati sedikit dari warisan, katakanlah sekitar Rp 20.000.000.
Sementara itu, si anak perempuan, yang mewarisi Rp 50.000.000, tidak wajib mengeluarkan sepeser pun untuk siapa pun. Dia boleh menyimpan semua bagian warisannya untuk diri sendiri. Apakah Anda lebih suka mewarisi Rp 100.000.000 dan membelanjakan Rp 80.000.000, atau mewarisi Rp 50.000.000 dan menyimpan uang itu untuk diri Anda sendiri?
Makna adil dalam Islam bukanlah memberikan jatah dengan nilai sama, akan tetapi memberikan jatah dengan seimbang sesuai kondisi yang berlaku. Secara kasat mata, memang nominal yang diterima pihak laki-laki lebih banyak. Namun secara hakikatnya, laki-laki akan menghabiskan sebagian darinya untuk menafkahi keluarga maupun adik-adiknya sebagai wali. wallahualam.
Benar, adil tidak harus sama. Adil berarti memberikan jatah yang seimbang sesuai kondisi yang sedang terjadi. Maka kurang tepat kiranya jika kita menerapkan aturan pembagian yang Nabi Muhammad terapkan di zaman dulu ke zaman sekarang yang jelas-jelas punya keadaan berbeda.
BalasHapusOrang-orang Islam harus mulai mempertimbangkan ulang aturan pembagian baru yang lebih relevan dan fleksible namun tetap mengusung ide-ide kebaikan yang Islam tanamkan lewat hikmah dari ajaran-ajarannya.